TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR - Polsek Pacet menetapkan enam tersangka dalam kasus peredaran minuman keras (miras) dalam kemasan botol bermerk impor. Keenam tersangka itu berinisial, YA (50), PA (24), AN (22), TE (20), PE (55), dan IW (35).
Ratusan liter miras dalam kemasan botol bermerk impor gagal beredar. Peracik dan pengedar miras dalam botol bermerk impor itu diamankan di Polsek Pacet.
Informasi yang dihimpun Tribun Selasa (6/1), jajaran Polsek Pacet melakukan penggrebekan sebuah rumah di RT 1/1 Kampung Sindanglaya, Desa Sindangjaya, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Senin (5/1) sekitar pukul 22.00.
Rumah itu diduga kuat menjadi tempat pembuatan miras oplosan yang dikemas ke dalam botol bermerk impor.
Setidaknya ada 263 botol bermerk impor diamankan aparat kepolisian dari Polsek Pacet. Selain itu, Polsek Pacet menyita iga jeriken berisi alkohol murni dan lima jeriken kosong ketika melakukan penggrebekan. (cis)