Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR - Untuk mengelabui konsumen pelaku pembuat miras oplosan yamg dikemas dalam botol bermerk impor menempelkan kertas cukai pada tutup botolnya.
Kertas cukai itu dicetak secara mandiri sehingga botol berisi miras oplosan buatan itu terkesan asli.
Adapun botol miras merk impor itu didapatkan dari pengepul barang bekas dan kafe-kafe yang menjual miras merek impor itu.
"Mereka merupakan pemain lokal dan bermain sendiri, tidak teroganisir karena ada pemilik, pengoplos, dan pengantar. Distribusinya wilayah vila di Kecamatan Pacet dan Kecamatan Cipanas dengan sasaran utamanya warga lokal atau wisatawan dari luar negeri," ujar Wadi kepada Tribun di markas Polsek Pacet, Selasa (6/1).
Polsek Pacet pun menetapkan enam tersangka dalam kasus peredaran minuman keras (miras) dalam kemasan botol bermerk impor. Keenam tersangka itu berinisial, YA (50), PA (24), AN (22), TE (20), PE (55), dan IW (35).
Ratusan liter miras dalam kemasan botol bermerk impor gagal beredar. Peracik dan pengedar miras dalam botol bermerk impor itu diamankan di Polsek Pacet.
Informasi yang dihimpun Tribun Selasa (6/1), jajaran Polsek Pacet melakukan penggrebekan sebuah rumah di RT 1/1 Kampung Sindanglaya, Desa Sindangjaya, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Senin (5/1) sekitar pukul 22.00. Rumah itu diduga kuat menjadi tempat pembuatan miras oplosan yang dikemas ke dalam botol bermerk impor.
Setidaknya ada 263 botol bermerk impor diamankan aparat kepolisian dari Polsek Pacet. Selain itu, Polsek Pacet menyita iga jeriken berisi alkohol murni dan lima jeriken kosong ketika melakukan penggrebekan. (cis)