TRIBUNNEWS.COM,SIDOARJO - Ibu korban pedofilia, Ny ST, minta penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Sidoarjo untuk memanggil Toifin, 50, yang menggauli anaknya sejak di bangku SD hingga akhir SMP.
Toifin yang dilaporkan ke Polres Sidoarjo adalah paman korban sebut saja Bunga, 14, pada 6 Desember 2014 dengan nomor laporan LBP/366/XII/2014/Jatim/ResSDA.
"Kami minta penyidik memanggil tersangka karena selama ini belum dipanggil," tutur Ny ST, ibu korban saat ditemui di Polres Sidoarjo, Selasa (6/1/2015).
Kedatangan Ny ST bersama korban didampingi pengacara M Sholeh SH untuk memenuhi panggilan penyidik PPA Polres Sidoarjo.
Karena masih ada keterangan korban yang dibutuhkan oleh penyidik. Kedatangan Ny ST terlihat membawa beberapa celana dalam korban saat pelecehan seksual berlangsung.
Ny ST juga menunjukkan buku tabungan Bank Mandiri yang dibukakan oleh Toifin di Cabang Candi.
Nilai uang saat tabungan dibuka Rp 7 juta. Selain itu, Ny ST juga membawa STNK Yahama Mio plus kunci kontak milik cewek yang dibawa Toifin ke rumahnya.
"Ini akan kami serahkan ke penyidik untuk barang bukti," ujar Ny ST dengan nada geram.
Sementara kuasa hukum keluarga korban, M Sholeh, menjelaskan penyidik harua cepat tanggap karena korbannya anak-anak. Tidak menutup kemungkinan korban anak lainnya juga ada.
"Sesuai STNK yang dibawa Ny ST itu adalah STNK milik anak perempuan lain yang tertinggal di rumahnya," ujarnya.
Terkait uang Rp 7 juta yang dibukakan Toifin di Bank Mandiri sangat mencederai keluarga korban. Karena keluarga korban saat itu tidak curiga secara mendadak diajak ke bank untuk dibukakan tabungan.
"Ternyata pembukaan tabungan ada udang di balik batu," jelas Sholeh.
Perbuatan tak selayaknya itu dilakukan pelaku sejak usia Bunga masih sekitar 11 tahun. Perbuatan itu terus diulang pelaku hingga korban duduk di bangku SMP di kawasan Porong.
“Memang korban itu masih keponakan dari istri pelaku sehingga kerap tidur di rumah pelaku,” tutur M Sholeh, Kamis (25/12/2015).
Menurut Sholeh, rumah korban dengan rumah Toifin jaraknya sekitar 100 meter sehingga korban kerap disuruh ke rumahnya di wilayah Porong untuk bantu-bantu.
Awal kejadian itu berlangsung saat korban disuruh memijit korban, hingga akhirnya terjadi perbuatan tak senonoh.
Kejadian itu kemudian terulang lagi hingga berkali-kali.
Kapolrea Sidoarjo AKBP Anggoro Sukartono SIK, menjelaskan penyidik pasti memanggil pelaku pelecehan seksual. Karena perbuatan itu sangat menodai korban.
"Penyidik pasti memanggil tersangka untuk diperiksa," tandasnya.(Mif)