News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perpanjang SIM Tak Perlu Lagi Pulang ke Kampung Halaman

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga tengah menjalani proses pemotretan untuk penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM) di Satpas SIM Polda Metro Jaya Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Senin (4/8/2014). Hari pertama setelah libur Lebaran, permohonan pengajuan SIM meningkat tajam dibandingkan hari-hari biasa. Warta Kota/angga bhagya nugraha

Laporan Reporter Tribun Jogja, Hari Susmayanti

TRIBUNNEWS.COM, GUNUNGKIDUL - Polres Gunungkidul menjadi salah satu pilot project pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) online di Indonesia. Rencananya, sistem baru ini akan dilauncing pertengahan tahun mendatang di empat provinsi.

Keempat provinsi yang menjadi pilot project pembuatan SIM online yakni DIY, Maluku, Maluku Utara dan Papua. Sementara secara nasional direncanakan akan dimulai sekitar awal tahun 2016 mendatang.

Baur SIM Satlantas Polres Gunungkidul, Aiptu Slamet Riyanto, mengatakan untuk melaksanakan program pembuatan SIM secara online ini, polres Gunungkidul sudah mendapatkan bantuan alat dari Mabes Polri yakni berupa Audio Visual Intergrated System (Avis).

Sementara untuk persiapan personel untuk operasional program baru ini, Satlantas Polres Gunungkidul sudah mengirimkan tiga personel untuk dilatih di Pusat Pendidikan dan Latihan Lalu-Lintas (Pusdiklat) Serpong.

“Seluruh peralatan dan personel sudah siap. Kita tinggal menunggu keputusan dari pusat (Mabes Polri) untuk melaksanakannnya,” katanya, Jumat ( 9/1/2015).

Dia menjelaskan, sistem pembuatan SIM online ini nantinya akan terintegrasi dengan database milik Mabes Polri. Seluruh pencari SIM yang melakukan perekaman data, identitasnya akan tersimpang di server milik Mabes Polri dan terintegrasi dengan data milik Bareskrim.

Dengan sistem ini, nantinya warga Indonesia akan mendapatkan kemudahan perpanjangan SIM tanpa harus pulang ke tempat tinggalnya.

”Bagi masyarakat di luar daerah, misalnya Papua, tidak perlu pulang untuk memperpanjang SIM. Cukup datang ke Polres di mana sekarang dia tinggal dan sudah bisa diperpanjang,”jelasnya.

Selain itu, sistem baru ini bisa digunakan untuk melakukan identifikasi baik dalam kasus kejahatan sehingga memudahkan dalam pengungkapan kasus. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini