News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Mati

Awalnya Rani Andriani Dikenal Gadis Sederhana

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BEKAS RUMAH RANI - Ketua RT 3/3 gang Edi 2, Kampung Cikidang, Kelurahan Sayang, Kecamatan Cianjur, Jujun Junaedi (35), menunjukkan kediaman Rani Andriani alias Melisa Aprilia, terpidana mati terpidana mati kasus narkoba, Jumat (16/1).

TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR -  Tetangga sekaligus teman akrab Rani Andriani alias Melisa Aprilia, terpidana mati kasus narkoba, Iwan Setiawan (42), mengenalnya sebagai gadis yang sederhana.

Menurut pria yang akrab disapa Itot, keseharian Rani di kampung pun seperti gadis pada umumnya. Hanya saja gaya hidup Rani memang terlihat berubah setelah lulus dari bangku SMA.

"Sebetulnya tidak ada yang istimewa dari Rani. Keluarganya pun hidup sederhana bukan seperti orang berada. Hanya saja ketika setahun sebelum ia tertangkap memang ada perubahan dari dirinya. Misalnya seperti ponsel dan pakainnya," ujar Itot ketika ditemui di kediamannya, Jumat (16/1).

Seperti diketahui, Rani merupakan salah satu terpidana mati yang segera dieksekusi Kejaksaan Agung lantaran grasinya ditolak pada 30 Desember 2014. Adapun Rani akan dieksekusi pada Minggu 18 Januari 2015.‬

‪Rani terjerat kasus penyelundupan 3,5 kilogram heroin yang divonis mati Pengadilan Negeri Tanggeran pada 22 Agustus 2000.

Dalam kasus tersebut, Rani ikut jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan sepupunya, Meirika Franola dan seorang lurah di Rancagoong, Deni Setia Marhawan yang juga masih saudara. (cis)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini