Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ida Romlah
TRIBUNNEWS.COM, CIREBON- Wakil Bupati Cirebon, Tasiya Soemadi alias Gotas belum bisa ditemui wartawan. Hingga Selasa (20/1/2015) sore, dia tidak masuk kerja dan tak berada di rumah dinas.
Bahkan rencana memberi keterangan pers yang semula dijadwalkan Selasa sore batal. Melalui sambungan telepon, Gotas mengaku belum siap, dan memilih bertadabbur di sawah.
"Mohon maaf, (keterangan pers) diundur," katanya melalui sambungan telepon. Saat ditanya sedang ada di mana, Gotas menjawab di sawah.
Kejaksaan Agung menetapkan Gotas sebagai tersangka kasus korupsi hibah-bansos Kabupaten Cirebon 2009-2012.
Selain Gotas, ada dua tersangka lain yakni Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Kedawung, Subekti Sunoto dan Wakil Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon, Emon Purnomo.
Dilansir dari Kompas.com, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), R Widyopramono, di Kejaksaan Agung, Senin (19/1/2015) mengatakan, ketiga tersangka melakukan praktik korupsi dengan cara tidak mencairkan dana bansos sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Para tersangka memotong aliran dana bansos yang dikucurkan dari APBD tahun 2009-2012. Akibat perbuatan ketiganya, negara menderita kerugian sebesar Rp 1,8 miliar.
"Ada penggunaan misalkan cair Rp 100 juta, sampai ke tujuan Rp 25 juta atau Rp 50 juta," kata Widyo.
Sementara itu, beberapa waktu lalu sebanyak 260 orang diperiksa untuk kasus korupsi hibah-bansos ini.
Mereka dari eksekutif, legislatif, dan penerima bansos, termasuk istri wabup Hj Darini dan mantan Bupati Cirebon, Dedi Supardi. Pemeriksaan dilakukan di Kejaksaan Negeri Cirebon dan Kejaksaan Agung. (roh)