TRIBUNNEWS.COM. KEFAMENANU,- Lurah dan Komite Kelurahan Fatoin, Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), yang dilaporkan warga ke polisi karena menggelapkan 40 karung beras, akhirnya mengembalikan beras tersebut dan juga dikenai denda (sanksi) adat.
Denda adat itu berupa seekor babi, 10 botol sopi (minuman keras asli Timor) dan uang Rp 500.000. Camat Insana, Fransiskus Tuames, Rabu (21/1/2015) pagi, mengatakan, pengembalian beras dan denda adat tersebut dilakukan setelah Lurah Fatoin Urbanus Do Santos serta pengurus Komite meminta maaf dan mengaku salah. Mereka pun sepakat untuk berdamai.
“Biasanya kami di Insana kalau penyelesaian masalah di tingkat desa atau kelurahan tidak bisa, maka akan dilanjutkan ke kecamatan, dan kalaupun tidak ada titik temu, baru akan dilanjutkan ke polisi. Namun karena kemarin sampai ke kecamatan, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai, sehingga Lurah dan Komite akhirnya mengembalikan beras 40 karung dan didenda secara adat,” kata Fransiskus.
Selanjutnya kata Fransiskus, warga bersama Lurah Fatoin dan sejumlah komite menggelar sumpah adat untuk tidak lagi mengulangi perbuatan yang salah tersebut, yang disusul kemudian dengan makan dan minum sopi bersama. (Baca: Dituduh Gelapkan 40 Karung Raskin, Lurah Dilaporkan ke Polisi. (Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere)