News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Mati

Dua Terpidana Mati "Bali Nine" Berencana Ajukan PK

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Myuran Sukumaran, napi asal Australia, salah seorang anggota penyelundup narkoba Bali Nine tampak menikmati acara dangdutan di Lapas Kerobokan, Sabtu (25/02/2012)

TRIBUNNEWS.COM, KEROBOKAN - Todung Mulya Lubis, kuasa hukum dua terpidana mati anggota “Bali Nine”, yaitu Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, mengupayakan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) untuk keringanan hukuman terhadap dua warga Australia tersebut.

“Kita merencanakan pengajuan PK. Kita juga sedang mempersiapkan bahan-bahan PK. Putusan Mahkamah Konstitusi memungkinkan PK lebih dari satu kali. Jadi, Mahkamah Konstitusi itu sadar bahwa untuk mencari keadilan itu harus ada satu peluang yang diberikan semaksimal mungkin,” kata Todung Mulya Lubis saat berkunjung ke Lapas Kerobokan, Badung, Bali, Kamis (22/12015).

Todung juga menyadari bahwa memang ada konfliknya antara keadilan dengan kepastian hukum. Mahkamah Agung mengatakan PK-nya hanya satu kali, tapi menurutnya jika hanya mendapatkan sekali PK tidak ada satu usaha maksimal yang diberikan kepada terpidana untuk mendapatkan keadilan.

Saat ini, keduanya sudah menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya untuk mengajukan PK lagi dan bukan bermaksud untuk menunda eksekusi.

“Saya tidak berbicara untuk menunda eksekusi. Saya mengatakan bahwa kita berusaha semaksimal untuk mencari keadilan. Mereka menyerahkan semuanya kepada kita. Saya percaya sudah banyak perubahan yang terjadi pada keduanya dan saya berharap permohonan grasi dikabulkan oleh presiden karena kita tidak bisa mengatakan seseorang itu hitam putih(baik buruk),” tambahnya.

Todung juga menyampaikan, Myuran dan Andrew Chan ingin memperbaiki hidupnya. Keinginan tersebut dinilai sangat manusiawi, apalagi perubahan yang ditunjukkan keduanya ke arah yang lebih baik.

Penulis: Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini