Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang santri berinisial MFA (15) di Pondok Pesantren Markaz Syariah Megamendung mengalami kasus penganiayaan dan kekerasan yang diduga dilakukan oleh sesama santri berinisial N (16).
Korban telah melaporkan peristiwa itu ke Polres Bogor, laporan dibuat ibu korban pada Selasa (17/9/2024).
"Betul ada laporan tanggal 10 kemarin bulan September. Pelapor orang tua korban, ibu kandungnya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor, Ajun Komisaris Polisi Teguh Kumara Kamis (19/9/2024).
Diketahui korban sudah ke rumah sakit guna melakukan visum.
Pihak polisi saat ini masih menunggu hasil visum.
Pemeriksaan pun telah dilakukan kepada orangtua korban selaku pelapor.
Sedangkan korban belum bisa diperiksa gegara masih rawat jalan dan trauma akibat menderita luka bakar pada tubuhnya.
"Korban datang ke Polres memberikan keterangan masih belum memungkinkan karena masih belum bisa pakai baju. Karena berhubung ada luka yang dialami yaitu luka bakar jadi kalau pakai baju nempel sama baju," ungkap Teguh.
Pengacara Habib Rizieq Aziz Yanuar menyerahkan sepenuhnya proses hukum oknum santri itu kepada pihak penegak hukum.
Menurutnya, penganiayaan dilakukan dengan alasan pelaku kesal karena korban M (17) diduga mencuri celana dalamnya.
"Pihak pondok pesantren menyesalkan terjadinya kejadian tersebut dan atas perbuatan pelaku N, pihak pondok telah melakukan mekanisme sanksi sesuai kewenangan pondok dengan sanksi tertinggi memecat atau mengeluarkan N dari proses pendidikan pondok," ujar Aziz.
Pihak Ponpes telah memberikan pertolongan pertama dan membawa korban ke dokter untuk dilakukan pengobatan.
Kedua belah pihak, disebut dia, telah sepakat untuk mediasi pada waktu yang disepakati bersama guna menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
Baca juga: Temui Rizieq Shihab di Petamburan, Dasco Gerindra: Kami Tidak Bicara Politik Apa Pun
"Ponpes siap membantu pihak penegak hukum dalam proses hukum terkait peristiwa tersebut," katanya.