TRIBUNNEWS.com - Ketua RT di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, harus berurusan dengan hukum setelah menganiaya seorang bocah, KM (12).
Pak RT tak sendiri, sang istri dan belasan warga lainnya turut serta menyiksa bocah malang tersebut lantaran korban dicurigai mencuri celana dalam milik tetangga.
Hal ini bermula saat Pak RT menelepon ayah korban yang bekerja merantau di Jakarta, Minggu (17/11/2024).
Ia meminta ayah korban untuk segera pulang karena KM disebut-sebut mencuri belasan celana dalam milik tetangga.
"Pagi dapat telepon dari Pak RT. Disuruh pulang karena (KM) diduga mencuri celana dalam warga," ungkap perwakilan keluarga korban, Fahrudin, Senin (9/12/2024), dikutip dari TribunSolo.com.
Saat tiba di kediamannya, Senin (18/11/2024), ayah korban dan anaknya langsung menemui Pak RT untuk meminta maaf atas sikap KM yang dituduh mencuri celana dalam.
Tetapi, KM dan ayahnya diajak ke rumah tetangga yang lain.
Alih-alih memaafkan dan berbicara secara kekeluargaan, Pak RT langsung memukul korban.
Aksi penganiayaan itu juga dilakukan istri Pak RT.
"Ayah korban meminta maaf atas dugaan pencurian yang dilakukan anaknya. Tapi, belum dimaafkan," jelas Fahrudin.
Ayah korban juga menjadi sasaran penganiayaan warga yang ada di lokasi kejadian.
Baca juga: Kades di Boyolali Dinikahkan di Hadapan Warga Usai Kepergok Berduaan di Rumah Janda Cantik
"Ayah korban itu mau melindungi anaknya, malah ditarik dan dipukul warga lainnya," imbuh dia.
Terpisah, pihak kepolisian mengatakan kasus penganiayaan yang dilakukan Pak RT tersebut masih dalam proses penyelidikan.
Pihak kepolisian juga membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan oleh Pak RT terhadap KM.