TRIBUNNEWS.COM, BOYOLALI - Perkara dituduh mencuri pakaian dalam, seorang bocah berinisial KM (12) di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah dianiaya.
Mirisnya korban duluan dianiaya ketua RT dan istrinya. Penganiayaan itu terjadi di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, pada Senin (18/11/2024) sekira pukul 22.00 WIB.
KM yang berbadan kecil jadi sasaran main hakim sendiri. Bahkan jari kukunya juga dicabuti pakai tang.
Baca juga: Curhatan Aipda Nikson Sebelum Aniaya Ibunya hingga Tewas di Bogor
Ada belasan warga yang menghakimi remaja yang dituduh mencuri celana dalam milik tetangganya itu.
Fahrudin perwakilan keluarga menyebut aksi main hakim sendiri ini terjadi di salah satu rumah terduga pelaku.
Bermula pada hari minggu, ayah korban yang merantau di Jakarta jualan sayur dihubungi ketua RT setempat.
"Pagi dapat telepon dari pak RT. Disuruh pulang, karena (anaknya) diduga mencuri celana dalam warga," katanya, kepada TribunSolo.com, Senin (9/12/2024).
Setibanya di rumah, korban diajak sang ayah ke rumah RT.
Namun, sesampainya di rumah RT tersebut, keduanya malah diajak ke rumah tetangga yang lain.
"Pada saat di situ ada komunikasi, ayah korban meminta maaf atas dugaan pencurian yang dilakukan anaknya. Tapi belum dimaafkan," ujarnya.
Bukannya memaafkan, ketua RT tersebut malah memukul korban. Istri ketua RT juga ikut memukul korban.
Baca juga: Oknum Guru MI di Kabupaten Gowa Aniaya 3 Muridnya, Salah Satu Korban Luka Lebam di Punggung
Ayah korban yang menyaksikan anaknya dianiaya sebenarnya ingin melindungi.
"Ayah korban itu mau melindungi anaknya, malah ditarik dan dipukul warga lainnya," ujarnya.
Usai dianiaya itu korban juga diancam agar kasus ini tak mencuat.