Bahkan, Prof Farida mengaku dekat Yusuf, meski dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, komunikasinya mantan mahasiswanya itu sudah jarang terjadi.
Meski demikian, Prof Farida menyesalkan laporan Yusuf itu.
Menurutnya, laporan Yusuf hanya sebatas dugaan dan belum terbukti kebenarannya. Dimana, sebuah laporan hukum harus berdasarkan fakta.
"Perlu ada sebuah sidang etik terhadap dugaan kepada Abraham Samad tersebut. Jika telah terbukti Abraham Samad melanggar aturan yang mengikat dirinya sebagai Ketua KPK, laporan tersebut boleh dilakukan," jelas Farida.
Laporan Yusuf itu dinilai Farida sudah merugikan Abraham. "Jika hal tersebut tidak terbukti dan telah terlanjur ada laporan hukum, tentu akan merugikan pihak terlapor
dalam hal ini Abraham Samad," kata Farida.
Polri Tindaklanjuti
Berdasarkan laporan tersebut, Yusuf menyebut Abraham Samad menjanjikan kemudahan perkara hukum yang tengah disidik KPK berkaitan dengan Emir Moeis.
Laporian ini berbekal dua saksi yakni Plt Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan pengacaranya serta tulisan berjudul Rumah Kaca Abraham Samad di sebuah blog.
"Polri akan menindak lanjuti laporan tersebut. Termasuk akan memanggil Abraham Samad jika dibutuhkan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/1/2015).
Dia mengingatkan, kalaupun Polri menindaklajuti laporan Yusuf, itu bukan bagian dari pelemahan KPK.
"Polri hanya berupaya untuk menegakan hukum. Tidak ada yang mau menjatuhkan KPK," ujar Rikwanto.
Menurut Rikwanto, sikap tegas Polri terhadap laporan Yusuf itu didasari niat untuk menunjukkan kepada publik bahwa pelaku korupsi juga bisa dilakukan pegiat antikorupsi. "Kita justru ingin membuka pandangan masyarakat bahwa KPK juga bisa korupsi," kata Rikwanto.(nit/bie)