TRIBUNNEWS.COM, WAJO - Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Tanasitolo, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan membekuk seorang mempelai pria sesaat setelah mengucapkan ijab kabul di hadapan penghulu.
Sang mempelai pria ternyata menjadi target operasi (TO) polisi atas kasus penganiayaan yang mengakibatkan korbannya mengalami cacat seumur hidup.
Peristiwa penangkapan pengantin pria itu terjadi pada Senin (26/1/2015) di depan mapolsek setempat saat iring-iringan kendaraan.
Mempelai pria, Hendra (28), warga Desa Pajalele, Kecamatan Tanasitolo baru saja melakukan akad nikah di kediaman istrinya, Heriani (25).
Saat dibekuk, sejumlah kerabat Hendra sempat menghalangi upaya penangkapan dengan alasan Hendra akan melangsungkan hajatan pernikahan.
Meski demikian, Hendra akhirnya hanya bisa pasrah dan digelandang masuk ke Mapolsek Tanasitolo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Saya tidak bersalah, makanya saya tidak pernah lari," ujar Hendra.
Informasi yang dihimpun Kompas.com, Hendra merupakan TO polsek setempat atas kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korbannya mengalami cacat seumur hidup beberapa bulan yang lalu.
Sebelumnya, rekan Hendra terlebih dahulu ditangkap dan kini mendekam di rumah tahanan (Rutan) Sengkang. Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.
"Kami sudah lama target dia dan memang dalam hasil penyelidikan Hendra masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) bersama dua rekannya. Satu rekannya telah menjalani proses hukum," jelas AKP Agusman, kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tanasitolo. (Abdul Haq)