TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN - Diduga dibakar api cemburu, sesama tetangga berurusan dengan polisi. Eka Sri Wahyuni (38) warga Sunan Kalijaga Gg Manggis Kelurahan Sukorejo Kecamatan Kota melaporkan Farida Islamiyah (38) tetangganya ke polisi.
Kejadiannya bermula saat Abdul Makin (38), suami Farida mendatangi rumah Eka, Jumat (6/2/2015) sore.
Abdul mengajak keluar Eka dengan membawa motor sendiri - sendiri.
Kejadian itu diketahui Farida Islamiyah dan selanjutnya Farida membuntuti perginya Eka dan Abdul Makin.
Sampai di belakang Gedung GOR Lamongan Farida meminta Eka turun dari motornya dan tanpa basa basi dia menganiaya Eka dengan memukulkan kayu ke kepala korban. Akibat penganiayaan itu kepala Eka memar.
Meski kepalanya memar, Eka tidak menghiraukan pelaku yang emosi, tetapi korban memilih pulang.
Namun, kejadian itu oleh Eka dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Sabtu (7/2/2015).
Kasat Reskrim AKP Efendi Lubis dikonfirmasi Surya.co.id mengungkapkan, ulah terlapor merupakan bentuk penganiayaan dan main hakim sendiri.
"Kita akan jerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Penyidik juga masih harus memintai keterangan sejumlah saksi. Motifnya diduga cemburu," kata Lubis.
Penulis: Hanif Manshuri
Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok.
LIKE Facebook Page www.facebook.com/SURYAonline
FOLLOW www.twitter.com/portalSURYA