Laporan Wartawan Tribun Timur Uming
TRIBUNNEWS.COM, SUNGGUMINASA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gowa menggelar rapat pembahasan terkait permintaan tanah untuk dihibahkan menjadi lokasi Mapolsek Pattallassang di Aula DPRD Gowa, Kamis (12/2).
Namun rapat yang awalnya digelar untuk dilakukan persetujuan dengan gabungan komisi, terpaksa diskors karena beberapa anggota dewan yang belum menyetujui permintaan tanah hibah itu dari pihak Polres Gowa.
Legislator Demokrat, Andi Lukman Naba, mengatakan bukan tidak akan menyetujui namun sesuai dengan undang undang , aset daerah yang dihibahkan harus dilengkapi dengan data- data.
"Ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi oleh Pemkab Gowa. Seperti sertifikat, dan alas hak. Selama ini kami kan belum diperlihatkan sertifikat tanah tersebut, meskipun sudah dibahas oleh Komisi I," paparnya.
Rencananya tanah yang akan dihibahkan oleh Pemkab Gowa untuk pembangunan Mapolres Pattalasang berlokasi di Desa Paccalekang, Kecamatan Pattalasang, Gowa. Dengan luas 2000 m atau 20 are.
Anggota Komisi I, Muh Basri, menjelaskan permintaan tanah hibah tersebut sudah dibicarakan sejak November 2014 lalu. Awalnya tanah tersebut masuk dalam lokasi pembangunan pasar seluas kurang lebih 10.600 meter.
"Tapi pihak Polres Gowa meminta sekira 2.500 meter dihibahkan untuk pembangunan Polsek Pattalasang. Tapi yang di setujui menjadi 2.000 meter saja. Selama ini kan tidak ada Polsek Pattalasang, hanya pospol saja," ujarnya. (Won