Tribunnews.com, Manokwari – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda), Papua Barat, Brigjen Pol, Drs Paulus Waterpauw, memberikan ultimatum bagi terpidana, Aiptu Labora Sitorus untuk segera menyerahkan diri, pada Minggu (15/2/2015) besok.
Aiptu Labora merupakan terpidana 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar dalam kasus pencucian uang, penimbunan bahan bakar, dan pembalakan liar selama menjadi anggota Kepolisian Raja Ampat.
“Dari hasil pertemuan antara Kajati, Kakanwil Kum-HAM, dan pihak lainnya di Sorong. Menyepakati Labora diberi kesempatan hingga Minggu besok untuk serahkan diri,” jelas Waterpauw, Jumat (13/2/2015) di Manokwari.
Waterpauw meminta Labora harus mengikuti proses hukum dengan menyerahkan diri ke lembaga permasyarakatan (Lapas) Sorong, sesuai dengan putusan MA. Selain itu, Polda Papua Barat juga terus menjalin koordinasi dengan tokoh agama, tokoh masyarakat dan pihak lainnya.
“Kami harap, dalam eksekusi nanti, ia tidak melawan agar tidak muncul persoalan baru,” kata Waterpauw, sembari mengaku dirinya akan kembali ke Sorong, Senin besok untuk mempersiapkan rencana eksekusi.
Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) menguatkan hukuman bagi labora selama 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Labora dinyatakan terbukti memiliki jumlah uang tidak wajar selama bertugas sebagai polisi di Papua Barat.(Kontributor Kompas TV, Budy Setiawan)