TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Terkait terjadinya musibah terbaliknya speedboat dan menyebabkan tujuh orang korban jiwa, Kepala Bagian Operasional Jasa Raharja Sumsel, Zulham Irawan mengatakan, turut berduka atas musibah tersebut.
Dalam kejadian tragis tersebut, dikatakan Zulham, telah terdaftar di Jasa Raharja yang terjamin Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 1964, sehingga para korban akan mendapatkan santunan.
"Korban meninggal ada tujuh orang, dan semua akan mendapatkan santunan sebesar Rp25 juta, sedangkan yang mengalami luka-luka akan ditanggung juga perawatannya sampai sembuh," jelas Zulham saat ditemui di RS Bhayangkara Palembang.
Untuk pencairan tersebut, masih dikatakan Zulham, tidak akan sulit.
Pasalnya, akan langsung didata dan ditransfer ke rekening ahli waris masing-masing.