TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Eksekusi mati terhadap Raheem Agbaje Salami, terpidana mati kasus narkotika asal Spanyol, hingga kini belum jelas. Kapan dan di mana eksekusi terhadap Raheem, sampai sekarang belum dipastikan.
"Kami sudah siap, tapi sejauh ini masih menunggu kabar dari Kejaksaan Agung, tentang kapan dan di mana pelaksanaan eksekusi," kata Kepala Kejari Surabaya, Tomo Sitepu saat di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Selasa (17/2/2015).
Menurut Tomo, tim untuk melakukan eksekusi sudah dibentuk. Gabungan dari Kejati Jatim, Kejari Surabaya dan Kejari Madiun.
"Koordinasi dengan Kejagung juga terus dilakukan," sambungnya.
Ada beberapa kemungkinan lokasi eksekusi, bisa di Polda Jatim atau di Kodam V Brawijaya. Tapi, Tomo mengaku belum ada kepastian. Bahkan, apakah akan dieksekusi di Jawa Timur atau di luar Jawa Timur, juga belum jelas.
Sebelumnya, Kajati Jatim Elvis Johnny sempat menyebut bahwa eksekusi terhadap penyelundup heroin tersebut akan dilaksanakan, Februari 2015 ini.
Sambil menunggu kepastian jadwal eksekusi, Kejati sudah membentuk tim untuk pelaksanaan eksekusi. Pihak Kejari Madiun dilibatkan karena Raheem saat ini sedang menghuni Lapas Narkoba Madiun.
Raheem Agbaje Salami ditangkap di Bandara Internasional Juanda Surabaya, 1999 silam. Saat itu pria asal Spanyol ketahuan menyelundupkan heroin ke Indonesia.
Raheem sebenarnya sudah lama divonis mati. Namun eksekusinya belum bisa dilakukan karena dia masih berupaya hukum.
Terakhir, dia berusaha mengajukan grasi ke Presiden atas perkaranya tersebut pada 11 September 2008.
Setelah tujuh tahun, jawaban atas grasi tersebut baru turun. Presiden Jokowi menolak pengajuan grasi warga Spanyol ini.