TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG -- Nasib malang dialami seorang dosen brinisial DJJ yang tinggal di kawasan Bukit Besar Palembang.
Dirinya telah menjadi korban penipuan soal sewa ruko yang menyebabkan ia harus merugi hingga puluhan juta rupiah.
Kepada petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, DJJ menuturkan, kejadian yang dialaminya terjadi pada 2013 silam.
Saat itu, ia membuat perjanjian untuk menyewa ruka dengan pemilik ruko (terlapor-red) berinisial Hen, untuk sewa sebuah ruko itu selama dua tahun, yang terletak di kawasan Jalan Kemang Manis, Kelurahan Lorok Pakjo.
Kemudian korban diminta menyetor uang sebesar Rp 32 juta. Namun malang baginya, saat ruko tersebut akan ditunggu rupanya ruko tersebut belum siap karena memiliki sejumlah kekurangan.
Diantaranya tak memiliki terali dan pagar, air bersih yang tidak diperbaiki, serta bagian lantai atas yang tidak ditutup.
Setahun berlalu, ruko masih belum selesai. Sempat pula ditanyakan, namun menurut korban, pelaku selalu menghindar hingga beberapa waktu lalu.
Saat korban mengecek ruko tersebut, terpampang spanduk dijual melalui lelang hak tanggungan dan ada merk sebuah bank BUMN.
"Nah, saat mengetahui hal tersebut kami sudah mencoba menyelesaikan hal tersebut, dengan cara kekeluargaan. Tidak ada titik temu. Oleh karena itulah terpaksa kami laporkan," ungkap DJJ kepada petugas, Jumat (20/2) kemarin.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Suryadi mengatakan kini laporan korban sudah diterima, dengan nomor LP/B-392/II/2015/Sumsel/Resta.