News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kecelakaan Maut di Tol Semarang

Batas Aman Hanya 40 Km di Tikungan Tapi Bus Sang Engon Melaju 118 Km Per Jam

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

im dari Korlantas Mabes Polri dan Ditlantas Polda Jateng melakukan olah tempat kejadian perkara di Jalan Tol Lingkar Jangli, Jatingaleh, Sabtu (21/2/2015). Olah TKP dipimpin oleh Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Istu Hari.

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Muh Radlis

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG -  Tim gabungan dari Korlantas Mabes Polri dan Ditlantas Polda Jateng telah selesai melakukan olah tempat kejadian perkara di Tol Lingkar Jangli, Jatingaleh, dimana Bus Sang Engon terbalik dan menewaskan 16 penumpang, Sabtu (21/2/2015).

Data terakhir, hingga Sabtu (21/2/2015) siang, data yang diterima posko di Kecamatan Dander, satu korban tewas baru adalah Muhammad, warga Dander. Sehingga jumlah korban meninggal seluruhnya 17 orang.

Dari hasil olah TKP, diketahui bus melaju diatas 100 kilometer per jam saat melibas tikungan tajam.

"Hasil pemeriksaannya, laju bus 118 kilometer per jam. Sementara tikungan itu batas aman kecepatan hanya 40 kilometer per jam," kata Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Istu Hari kepada Tribun Jateng (Tribunnews.com Network).

Istu mengatakan, dari pemeriksaan pada bangkai bus, diketahui bus terbalik dalam kondisi melaju dengan gigi empat. Tapi beberapa saat sebelum terbalik, sopir sempat melajukan bus dengan gigi lima.

"Sangat kencang, ditambah sopir tidak menguasai medan. Penumpang yang melebihi kapasitas. Batas maksimal hanya 58
orang, dinaikkan 73. Jadi kelebihan 15 orang. Itu sangat berpengaruh dengan gerak manuver bus saat di tikungan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini