Alex T Timerman, pengacara yang mendampingi Mary Jane pertama kali ditangkap menyatakan, dalam upaya peninjauan kembali diharapkan ada keringanan dari hakim. Sebab, dalam kasus yang sama seorang warga negara Indonesia hanya divonis 18 tahun penjara yaitu Muntarini yang disidang di Pengadilan Negeri Sleman.
"Kenapa hukuman mati. Apa karena Mary Jane warga negara asing," tanya Alex.
Kini Alex sudah tidak menjadi kuasa hukum Mary, tetapi ia berharap ada keringanan hakim meskipun grasi sudah ditolak. Soal hukuman mati ini, Alex berpendapat negara sudah dianggap di atas Tuhan. Seharusnya negara di bawah Tuhan dan manusia tidak berhak untuk mencabut nyawa seseorang.
"Tidak adil jika alasannya karena Mary Jane warga negara asing, lalu biar kapok dihukum mati," kata Alex.
Selama ini, kata Alex pihak kedutaan Filipina juga setengah hati membela warga negaranya itu. Pengacaranya ditunjuk dari kedutaan dan ada seorang romo yang mendampingi. Alex pun merasa kesulitan untuk masuk kembali menjadi penasihat hukum terpidana mati buat Mary Jane. (tribunjogja.com)