TRIBUNNEWS.COM, PEMATANGSIANTAR - Kesal hanya karena panggilan telepon tidak dijawab, Tarida Hotmaruli Manalu (27) memukuli istrinya, Elmeria boru Aruan (24) saat korban belanja barang dagangan di Pasar Parluasan di Jalan TB Simatupang, Pematangsiantar.
Tarida pun diringkus Polres Pematangsiantar saat sedang nongkrong di rumah majikannya di Jalan Tangki, Pematangsiantar, Sumatera Utara, Kamis (26/2/2015). Tapi pelak, ayah dua anak warga Jalan Damar, Pematangsiantar itu, harus merasakan pahitnya hidup di balik jeruji besi.
Di ruang unit PPA Polres, Tarida yang sehari-harinya bekerja sebagai sopir angkot ini menjelaskan, awalnya dia mau pulang ke rumah sehabis menemui temannya sesama sopir angkot. Namun sewaktu melintas dari depan terminal Tanjung Pinggir, sepeda motor yang dinaikinya mogok karena kehabisan bensin. Dia pun bertambah bingung karena kebetulan uang di dalam dompetnya lagi kosong. Sedangkan jarak menuju rumahnya masih jauh.
"Kutelepon hp istriku tapi nggak diangkat. Aku nelpon hanya mau menyuruh supaya dibawakan minyak bensin," kata Tarida.
Namun berkali-kali dihubungi, istrinya tidak juga mengangkat telepon. Daripada mendorong sepeda motor sampai rumah, Tarida membeli satu liter bensin eceran dengan menjaminkan ponsel kepada penjual bensin. Setelah mengisi bensin eceran, Tarida meluncur ke terminal Sukadame guna menemui istrinya yang sedang belanja barang dagangan.
Setibanya di lokasi, Tarida melihat istrinya sedang berbicara via telepon dengan orang lain persis di warung milik Pasaribu. Tarida pun emosi lalu mendekati istrinya sambil berkata, "Teleponku nggak kau angkat, kalau telepon orang lain kau angkat," katanya saat itu sambil memukul wajah istrinya.
Ternyata Tarida belum merasa puas. Begitu Elmeria pulang ke rumah, dia balik lagi memukuli istrinya dengan menjambak rambut serta menampar wajah Elmeria sampai perempuan itu mengalami luka bengkak.
"Memang sering dia kupukul. Tapi kemarin memang kesal kali karena nggak diangkat telponku. Sekarang aku menyesal dan mudah-mudahan istriku mau memaafkan aku," katanya.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Slamet Loesiono membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku Tarida. Tarida sudah diperiksa penyidik unit PPA.
"Benar, sudah kita amankan. Pelaku terancam dijerat Pasal 44 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)," ujar Kapolres.(Kontributor Pematangsiantar, Tigor Munthe)