News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tewas Terseret

Pengemudi Honda City Maut Jadi Tersangka

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG — Pengemudi Honda City bernomor polisi D 1347 UI atas nama Yana (43) ditetapkan menjadi tersangka. Dia dianggap bersalah karena kendaraan yang dikemudikannya menyeret seorang seorang mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Firman Nurhidayat (21), sejauh 30 kilometer hingga tewas pada Jumat (27/2/2015) malam.

"Sudah kita periksa, yang jelas pengemudi sudah kita tetapkan tersangka," kata Kepala Polres Cimahi, AKBP Erwin Kurniawan, saat dihubungi, Sabtu (28/2/2015).

Menurut Erwin, Yana sudah diberitahu bahwa ada orang di kolong mobil Honda City yang dikendarainya. Namun, dia malah memacu gas sekencang-kencangnya. Saat orang-orang mengejarnya untuk mengingatkan, dia tetap tidak menghentikan laju kendaraannya.

Saat memacu kendaraannya, Yana juga diketahui menabrak kendaraan lain, seperti mobil Panther, motor matic, dan di daerah Cigondewah, Honda City itu juga diketahui sempat menyenggol truk Fuso. Dia juga menabrak pembatas jalan.

"Tetapi, Honda City bukannya berhenti dan malah tambah kecepatan," kata Erwin.

Di gerbang Tol Pasir Koja, Honda City menerobos portal masuk tol. Akhirnya, di Km 116+600 B Tol Cipularang, sebelum pintu gerbang Tol Cikamuning, pengemudi Honda City itu diberi tahu oleh penumpang bus yang melaju searah bahwa ada orang yang tersangkut di kolong mobilnya. Akhirnya, pengemudi Honda City berhenti ke pinggir, 200 meter menjelang gerbang Tol Cikamuning.

Yana dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Ancaman penjara maksimal 12 tahun. (Rio Kuswandi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini