TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Nilam Ummi Qalbi (20), satu dari tiga saksi mahkota (terdakwa sekaligus saksi dalam
perkara yang sama) sidang kasus pesta sabu Guru Besar Ilmu Hukum Unhas, Prof Musakkir MH, Rabu (4/3/2015), membeberkan fakta mengejutkan di depan majelis hakim.
Mahasiswi semester gasal Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi dan Manajemen (STIEM) Bongayya ini mengaku, sebelum mengisap
sabu, dia sempat "goyang' bersama di ranjang (spring bed) Kamar 313 Hotel Grand Malebu, Jl Bonto Tangnga, Rappocini, Makassar, Jumat (14/11/2014) malam, tahun lalu.
"Ada getaran dan saat saya naik. Springbed itu goyang," menjawab pertanyaan lanjutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Yusuf, tentang apa yang diperbuat saat Nilam setelah duduk dan naik ke ranjang ukuran deluxe itu.
Kesaksian Nilam ini, membuat sejumlah warga pengunjung yang didominasi kerabat para terdakwa, mahasiswa, dan wartawan menyaksikan sidang sempat tertawa.
Bahkan beberapa pengunjung celetukan dan bekelakar dengan suara tinggi, "Kenapa ada goyang-goyang di atas spring bed, apa yang kau bikin?"
Andi Cakra Alam, Ketua Majelis Hakim Sidang kasus pesta sabu yang terkenal dengan "pesta kerja makalah ilmiah" itu terpaksa menenangkan pengunjung sidang.
Istilah, "goyang spring bed" ini terlontar dari mulut warga Sungguminasa, Gowa ini, setelah majelis hakim menanyakan kesaksian Nilam.
Selain Nilam, dua saksi mahkota untuk terdakwa Profesor Musakkir adalah pengusaha asal Bantaeng Andi Syamsuddin alias Ancu (44), dan Dosen Fakultas Hukum Unhas, Ismail Alrif (23).
Agenda sidang kemarin adalah lanjutan dari penundaan sidang Senin (2/3/2015) lalu, yang batal digelar, atas permintaan mejelis hakim.
"Permintaannya hakim ini," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Zulkarnaen A Lopa, awal pekan ini.
Dalam kesaksiannya, Nilam mengaku, saat masuk di kamar 313, di atas spring bed Prof Musakkir sudah berbaring.
"Pak Professor hanya pakai baju dalam singlet dengan badan mulai dari dada hingga kaki ditutupi selimut."
Mendengarkan kesaksian itu, Ketua Majelis Hakim Andi Cakra Alam, kembali bertanya. "Apa kamu naik ke spring bed itu?"
Dengan lugas Nilam menjawab, "mengingat saat itu tidak ada kursi di dalam kamar, saya terpaksa duduk di samping Profesor".
Saat itulah, Nilam berseloroh, tentang "goyang" saat jaksa memperjelas pertanyaan tentang apa yang dilakukan di atas ranjang.
Sebelum tiga saksi mahkota kasus ini memberikan keterangan, dibantu panitera, mejelis hakim mengambil sumpah para saksi. Panitera memegang Kitab Suci Alquran di atas tiga kepala saksi.
"Kami bersumpah memberikan kesaksian yang sebenar-benarnya," katanya.
Dalam kesaksian itu Nilam, Syamsuddin, dan Ismail, didudukkan sebaris di depan majelis hakim.
Majelis Hakim Andi Cakra melontarkan pertanyaan secara bergantian kepada para saksi. Sesekali jaksa penuntut memperjelas atau mengklarifikasi pertanyaan.
Di dalam kesaksiannya, Ismail Alrif mengatakan, ia datang ke Hotel Malibu bersama dengan Prof Musakkir sekitar pukul 22.00 Wita, dan langsung memesan kamar 312.
Ismail yang mengaku asisten dosen Prof Musakkir di Fakultas Hukum Unhas ini, membeberkan sebelum tiba di Hotel Malibu, ia telah berkomunikasi (janjian) dengan Andi Syamsuddin alias Ancu, untuk memakai barang (narkoba) tersebut, tanpa diketahui oleh Prof Musakkir.
Sedangkan Andi Syamsuddin alias Ancu saat itu, memesan kamar di nomor 308.
Namun berselang 3 jam kemudian atau pukul 01.00 Wita, di Hotel itu, ia mengatakan, tiba-tiba bertemu dengan Nilam Ummi Qalbi yang juga mahasiswi STIEM Bongayya di lobi Hotel.
Mengingat Ismail dan Nilam telah saling kenal, maka saat itu Nilam diajak ke kamar yang telah dipesan oleh Ismail Alrif. Di dalam kamar itu sudah ada Prof Musakkir yang sedang baring diatas kasur.
Didalam keterangan ketiga saksi, mereka memberikan inti kesaksian yang sama. Ketiganya mengaku tidak pernah melihat Prof Musakkir menyentuh barang yang terlarang narkoba ataupu alat isapnya yang sudah disediakan Ismail Alrif.
Atas keterangan saksi ini, jaksa penuntut merasa ada yang aneh. Pasalnya, keterangan tiga saksi ini tidak sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan, atau sama sekali tidak sama dengan Berita Acara Pemeriksaan atau hasil keterangan saksi di penyidik Polrestabes Makassar.
Salah satu JPU, M Yusuf saat ditemui usai sidang, mengatakan kesaksian 3 terdakwa tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Hal tersebut juga bisa dilihat dari status Prof Musakkir yang telah mendapatkan assesment dari Badan Narkotika Nasional Sulsel bahwa ia positif menggunakan narkoba, sehingga ia hanya direhabilitasi dan tidak ditahan seperti beberapa tersangka lainnya.
Yang menjadi keyakinan JPU Yusuf saat mendengar keterangan dari Prof Musakkir di ruang persidangan, bahwa ia tidak tahu dengan apa itu bong, dan apa itu pirex.
"Kalau itu biar masyarakat tahu, atau ahlinya yang bisa komentar, kok orang tidak tahu jenis narkoba bisa positif narkoba," ujarnya.
Menurut Yusuf, dengan kesaksian ini, JPU pada sidang berikutnya akan menghadirkan saksi dari pihak kepolisian. Selain Prof Musakkir, terdakwa dalam kasus ini di antaranya, Ainum Nakiyah, Harianto, Andi Syamsuddin.
Saat tim Polrestabes Makassar menerima laporan dari warga bahwa Prof Musakkir sedang menggelar pesta sabu bersama
sejumlah mahasiswi. Dengan laporan itu, Polisi pun langsung melakukan olah TKP di Hotel Malibu Jl Pelita Makassar.
Saat penggerebekan, polisi langsung menuju sasaran di kamar 312 dimana didalam kamar itu ditemukan Prof Musakkir, Nilam dan Ismail Alrif serta barang bukti.
Tidak hanya tu, tidak lama setelah mengembangkan olah TKP, ditemukan rekan terdakwa yakni Andi Syamsuddin bersama Aiunum Nakiyah di kamar 308, dan saat itu Ainun juga langsung menyebut memiliki teman di kamar 205. Saat itu di kamar 205 ditemukan Harianto alias Itos serta barang bukti di kamarnya.