TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Mantan Pembantu Rektor III Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Dr Musakkir akhirnya masuk panti rehabilitasi narkotika lagi, Senin (9/3/2015).
Guru Besar Fakultas Hukum Unhas itu digiring kembali ke Balai Rehabilitasi Narkoba Badan Narkotika Nasional (BNN) Baddoka, Makassar, usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, kemarin. Musakkir keluar dari panti rehab sejak 24 Februari lalu, 13 hari.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Deddy Suardy Surachman, menilai Musakkir tidak kooperatif.
"Dia mengambil langkah sendiri tanpa ada konfirmasi kepada pihak pengadilan negeri, kejaksaan negeri, dan BNN," ujar Deddy.
Terpisah, Penasihat Hukum (PH) Prof Musakkir, Djamaluddin Kodoeboen, membantah kliennya kabur dari panti rehab.
Pengacara dari Jakarta itu malam mempertanyakan komitmen kejari.
"Sebelum keluar dari balai rehabilitas, kami sudah lakukan pertemuan dan sepakat. Kenapa saat ini komitmen itu kembali berubah?" jelas Djamaluddin.
Menurutnya, Prof Musakkir keluar dari Balai Rehabilitasi Narkoba Baddoka atas rekomendasi pihak BNN dan diketahui Kepala Balai Rehabilitasi Narkoba Baddoka dr Dani H Ludong.
"Kenapa BNN dan kejaksaan merasa tidak tahu Prof keluar dari balai, padahal sebelum Prof keluar kami bertemu dengan mereka semua," kata Djamaluddin.