TRIBUNNEWS.COM, PURWAKARTA - Gara-gara tanda tangan, camat dan mantan kepala desa di Purwakarta ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Purwakarta, atas dugaan korupsi penjualan aset negara, seluas 45 hektare di Desa Sukajaya Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta.
Tersangka berinisial DH, Camat Kecamatan Campaka namun sebelumnya menjabat sebagai Camat Sukatani. Kemudian tersangka lainnya berinisial NJ, mantan Kepala Desa Sukajaya.
DH dan NJ sendiri sebelumnya telah bolak-balik kantor Kejaksaan Negeri Subang. Sebelum dijadikan tersangka, keduanya sempat diperiksa sebagai saksi atas kasus tersebut.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya belum ditahan dan masih melakukan pekerjaannya sehari-hari.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Purwakarta Hendra Darmawan mengatakan pihaknya telah menetapkan keduanya sebagai tersangka.
"Kasus ini sudah dalam status penyidikkan dan dua nama itu sudah kami tetapkan tersangka," ujar Hendra kepada Tribun di Kantor Kejari Purwakarta, Rabu (11/3).
Keterlibatan mereka, Hendra menjelaskan karena perbuatan keduanya menandatangani Akta Jual Beli (AJB) tanah milik negara di desa tersebut antara pemilik lahan dengan pihak lain.
Lanjut Hendra, keduanya sebagai pejabat administratif di wilayah itu, dianggap sudah tahu bahwa lahan 45 hektare yang kini dijadikan aktifitas pertambangan jenis C, itu dikuasai oleh negara dalam hal ini Dinas Bina Marga Pemprov Jabar.
"Atas tindakannya, yang bersangkutan diduga merugikan negara karena seharusnya, dengan pekerjaan mereka, mereka harus tahu mengenai kondisi status itu," kata Hendra. (men)