TRIBUNNEWS.COM - Guru Supriyani divonis bebas di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, Senin (25/11/2024).
Majelis hakim menyatakan guru Supriyani tak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak.
Dengan demikian, Supriyani tidak terbukti melakukan penganiayaan terhadap murid SD kelas 1 berinisial D yang juga anak polisi, Aipda WH.
Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, mengapresiasi vonis bebas dari Majelis Hakim tersebut.
“Pertama puji syukur kehadirat Allah SWT, Bu Supriyani telah diberikan keadilan dengan putusan vonis bebas,” ungkap Andri usai sidang di PN Andoolo, Senin, dikutip dari TribunnewsSultra.com.
“Dalam artian kalau vonis bebas, Bu Supri tidak terbukti. Tidak terbukti melakukan kekerasan seperti dakwaan JPU. Alhamdulillah,” sambungnya.
Andri kemudian menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung Supriyani.
Adapun pihak Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di semua tingkatan yang sejak awal perkara tersebut sudah memberikan dukungannya.
Baik PGRI Sulawesi Tenggara, PGRI Konawe Selatan, Ketua PGRI Pusat, maupun pengurus PGRI se-Indonesia.
“Termasuk teman-teman LSM, teman-teman media yang setiap hari. Sekali lagi teman-teman media sudah betul-betul memberikan perhatian, dukungan kepada Ibu Supriyani,” katanya.
“Sehingga hari ini berbuah baik, manis, Bu Supriyani bisa dibebaskan,” papar Andri.
Baca juga: Nasib Aipda WH usai Supriyani Divonis Bebas, Reza Indragiri Minta Guru Honorer Menuntut Perdata
Rencana Kuasa Hukum Supriyani
Setelah Supriyani divonis bebas, Andri Darmawan akan melawan balik Aipda WH.
Pasalnya, Aipda WH merupakan sosok yang menyeret Supriyani ke pengadilan.
"Termasuk masalah di sini kalau ada rekayasa, termasuk keterangan saksi, ini yang masih kita kumpulkan dulu," kata Andri, Senin, dilansir TribunnewsSultra.com.