News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Supriyani Dipidanakan

Supriyani Bebas, Reza Indragiri Menanti Tuntutan Balik sang Guru ke Pihak yang Lakukan Kriminalisasi

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Supriyani menjalani uji pengetahuan pendidikan profesi guru (UP PPG) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), hari Rabu (20/11/2024). Reza Indragiri menanti tuntutan balik dari Surpiyani usai divonis bebas oleh hakim dalam perkara penganiayaan terhadap anak polisi.

TRIBUNNEWS.COM - Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel menanti upaya tuntutan balik dari Supriyani setelah divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara dalam perkara penganiayaan terhadap siswanya, D yang merupakan anak Kanit Intel Polsek Baito, Aipda Wibowo Hasyim.

Penantian dari Reza ini lantaran dirinya turut mempertanyakan terkait apakah Supriyani masih memiliki tenaga untuk menuntut balik pihak-pihak yang dinilai melakukan kriminalisasi terhadapnya.

Pasalnya, sambung Reza, Supriyani telah lama terkuras untuk mengikuti segala proses hukum sejak dinyatakan menjadi tersangka hingga menjadi terdakwa.

"Saya menunggu keseriusan Bu Supriyani. Saat berbincang dengan beliau dengan didampingi penasehat hukum, dia mengatakan akan memburu siapapun yang telah mengkriminalisasinya baik secara pidana maupun etik."

"Terus terang, saya bertanya-tanya, guru honorer berpenghasilan Rp300 ribu per bulan, dan berulang kali tertangkap kamera sedang bermuram durja, semurka itukah? Sebanyak apa cadangan staminanya?" kata Reza kepada Tribunnews.com, Senin (25/11/2024).

Kendati demikian, Reza mengatakan jika tuntutan balik itu benar-benar terealisasi, maka itu adalah upaya yang bagus dari Supriyani.

Hal itu, katanya, demi memberikan efek jera kepada para penegak hukum agar tidak semena-mena terhadap masyarakat.

Dia juga menyarankan agar Supriyani tidak hanya melakukan tuntutan pidana saja, tetapi juga perdata agar memperoleh ganti rugi buntut kriminalisasi terhadapnya.

"Walau begitu, bagus juga jika beliau realisasikan ambisinya. Supaya oknum-oknum penegak hukum tidak semena-mena terhadap warganegara. Kalau perlu, tambah lagi dengan perburuan perdata. Bu Supriyani minta ganti rugi."

"Kalau di negara-negara lain, biasanya kepolisian pilih settlement di luar mahkamah hukum," jelasnya.

Baca juga: Supriyani Bebas dari Tuduhan, Siap Melawan Balik Aipda WH

Supriyani Divonis Bebas, Kuasa Hukum Sebut Bakal Gugat Balik usai Putusan Inkrah

Sebelumnya, hakim ketua PN Andoolo, Stevie Rosano memvonis bebas Supriyani dalam kasus penganiayaan terhadap siswanya berinisial D yang merupakan anak dari Aipda Wibowo Hasyim dan Nurfitriana.

"Supriyani Spd binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” katanya di sidang vonis di PN Andoolo, Konawe Selatan, Sultra, Senin (25/11/2024), dikutip dari Tribun Sultra.

“Sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif 1 dan dakwaan alternatif kedua penuntut umum,” tambah Stevie.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini