Supriyani pun, dinyatakan oleh Stevie, bebas dari segala dakwaan jaksa.
Selain itu, dia juga memerintahkan agar hak-hak, kedudukan, harkat, dan martabat Supriyani agar dikembalikan.
Stevie juga memerintahkan agar barang bukti berupa satu pasang baju seragam SD lengan pendek, motif batik, dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi Nurfitriani.
Lalu, barang bukti berupa satu buah sapu ijuk warna hijau dikembalikan kepada saksi Lilis Darlina.
Terkait putusan ini, kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan mengatakan gugatan balik terhadap pihak-pihak yang dinilai melakukan kriminalisasi setelah putusan sudah bersifat mengikat atau inkrah.
Darmawan menyatakan kalau putusan tersebut belum inkrah.
"Putusan ini belum inkrah, masih ada kesempatan diberi waktu 7 hari, apakah ada upaya hukum dari jaksa atau tidak," ujarnya.
Menurut Andri pihaknya bakal bersikap jika ada upaya lain yang dilakukan jaksa dalam beberapa waktu kedepan.
"Jadi nanti setelah itu baru kita sampaikan apa yang akan kita lakukan," ujarnya.
Jaksa Tuntut Supriyani Bebas, tapi Akui Adanya Pemukulan ke Anak Aipda Wibowo Hasyim
Jaksa, sebelumnya, turut menuntut bebas terhadap Supriyani dalam perkara ini dalam sidang pembacaan tuntutan pada Senin (11/11/2024).
"Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, kami penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Konawe Selatan akan menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo yang mengadili perkara ini menyatakan menuntut terdakwa Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum," kata jaksa.
Kendati demikian, dalam tuntutannya, Supriyani tetap dianggap oleh jaksa melakukan pemukulan terhadap siswanya yang merupakan anak dari Kanit Intel Polsek Baito, Aipda Wibowo Hasyim (WH).
Dikutip dari Tribun Sultra, jaksa mengatakan luka yang diderita korban tidak berada di organ vital.