News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Supriyani Dipidanakan

Supriyani Bebas, Reza Indragiri Menanti Tuntutan Balik sang Guru ke Pihak yang Lakukan Kriminalisasi

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Supriyani menjalani uji pengetahuan pendidikan profesi guru (UP PPG) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), hari Rabu (20/11/2024). Reza Indragiri menanti tuntutan balik dari Surpiyani usai divonis bebas oleh hakim dalam perkara penganiayaan terhadap anak polisi.

Selain itu, jaksa juga menganggap luka korban tidak mengganggu korban dalam beraktivitas.

Kemudian, pukulan Supriyani terhadap korban bukan dalam rangka penganiayaan tetapi untuk mendidik dan dilakukan secara spontan.

"Perbuatan terdakwa Supriyani memukul anak korban, namun bukan tindak pidana," ungkap jaksa.

Tak cuma itu, jaksa juga menyatakan bahwa Supriyani tidak mengakui perbuatannya lantaran ketakutan untuk hilangnya kesempatan menjadi guru tetap.

"Adapun perbuatan Supriyani yang tidak mengakui perbuatannya menurut pandangan kami karena ketakutan atas hukuman hilangnya kesempatan menjadi guru tetap," jelas jaksa.

Di sisi lain, jaksa mengungkapkan hal meringankan yang membuat Supriyani dituntut bebas seperti bertindak sopan selama persidangan.

Lalu, Supriyani telah mengajar selama 16 tahun di SDN 4 Baito hingga sekarang.

Kemudian, jaksa juga menganggap terdakwa masih memiliki dua orang anak kecil yang membutuhkan perhatian dan kasih sayang orang tua. Selanjutnya, Supriyani juga tidak pernah dihukum.

Sebagian artikel telah tayang di Tribun Sultra dengan judul "Divonis Bebas PN Andoolo Konawe Selatan, Kuasa Hukum Supriyani Sebut Putusan Belum Inkrah"

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Sultra/Samsul)

Artikel lain terkait Guru Supriyani Dipidanakan 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini