Laporan Wartawan Surya Izi Hartono
TRIBUNNEWS.COM, SITUBONDO - Asyani alias Buk Muaris, warga Dusun Secangan, Desa/Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Situbondo, tak bisa berbuat apa-apa saat berada di kursi persidangan.
Nenek yang jalannya sudah membungkuk ini harus menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Situbondo karena diduga mencuri tujuh batang kayu milik Perhutani.
Selain nenek ini, tiga warga lain juga diseret menjadi terdakwa.
Ketiganya adalah menantu Asyani, Ruslan (23), tukang kayu Cipto (43), dan sopir pick up Abdus Salam (23). Ketiganya tetangga nenek Asyani.
Nenek itu juga ditahan selama beberapa bulan. Asyani tetap bersikukuh kalau dirinya tidak mencuri.
Kayu-kayu itu ditebang suaminya dari lahan sendiri dan disimpan di rumahnya.
"Itu kayu milik saya sendiri dan ditebang dari lahan saya sendiri. Saya sudah hampir 3 bulan ditahan," ucap nenek berusia 63 tahun itu.
Istri tukang kayu Cipto, Sutina, juga menegaskan bahwa kayu jati itu untuk bahan kursi suami nenak Asyani. Suami Asyani sendiri saat ini sudah meninggal.
"Kasihan Mbah Asyani. Sudah sepuh tetap dijadikan terdakwa dan ditahan. Kayu juga belum dibuat kursi oleh suami saya. Mbok ya dibebaskan saja wong tidak salah kok,” ucap Sutina.
Kayu-kayu itu sendiri informasinya sudah lima tahun disimpan di rumah nenek. Sidang nenek curi kayu ini sudah sidang kedua, eksepesi atau sanggahan terdakwa atau tuntutan jaksa.
Supriyono, pengacara terdakwa Asyani mengatakan bahwa kayu itu diambil dari lahan warisan orang tua Asyani.
“Ada surat keterangan desa kalau tanah itu milik Buaris, orangtua Asyani,” kata Supriyono.
Belum ada konfirmasi dari Perhutani dan jaksa atas kasus itu. Asyani dijerat pasal 12 huruf D juncto pasal 83 ayat 1 huruf A Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan.