TRIBUNNEWS.COM.TONDANO - Polres Minahasa masih terus menindaklanjuti dugaan ijazah palsu yang digunakan oleh sejumlah guru di Minahasa, bahkan Polres Minahasa sudah mendapatkan tersangkanya.
Setelah beberapa waktu lalu, Polres Minahasa melakukan cek di Universitas Terbuka untuk administrasinya, dan ke Bareskrim untuk melihat keaslian cetakan, ternyata dari 25 lembar sampel ijazah tersebut dinyatakan palsu."Kami cek nomor registrasi di UT ternyata tidak terdaftar, dan cek keaslian cetakan di Bareskrim, ternyata palsu, dan bukan dari UT, hanya cetakannya saja yang mirip ijazah UT," ujar AKP Ricky Prabowo Kasat Reskrim Polres Minahasa beberapa hari lalu.
Dijelaskannya, dalam kasus ini, sudah ada tersangka yaitu BB warga Minahasa Utara."Tersangka ini berkenalan dengan seorang dosen di Jakarta, saat menghadiri forum dosen, dan ia (tersangka) ditawari oleh kenalan barunya tersebut, untuk mencari orang yang ingin mendapatkan ijazah tanpa harus mengikuti kuliah, dan langsung keluar ijazah dengan membayar sejumlah uang, nah posisinya sebagai perantara," jelasnya.
Ia menambahkan, setelah ijazah ada, diserahkan kepada tersangka, dan para guru ini memberikan uang pembayaran kepada tersangka, dan dikirimkan kepada tersangka di Jakarta."Kami masih terus mendalami kasus ini, dan rencananya memang akan diusut sampai pelaku di Jakarta juga," jelas dia.
Menurutnya, sebenarnya tersangka sudah akan ditahan, namun melalui pengacaranya meminta penangguhan penahanan lantaran alasan sakit."Sudah ada surat perintah penahanan, namun pengacaranya datang minta penangguhan penahanan, tapi nanti kami mau periksa dulu tersangka ke Rumah Sakit Bhayangkara, soalnya sudah 14 hari lewat, tapi masih sakit terus," jelasnya. Ia menambahkan, akan melakukan pemeriksaan juga terhadap dokter di rumah sakit tempat tersangka melakukan pemeriksaan sebelumnya, yang mengeluarkan surat keterangan sakit tersebut.
Terhitung pada kasus tersebut, ditemukan indikasi ada 700an ijazah palsu yang digunakan oleh guru di Minahasa, untuk keperluan sertifikasi.
Sementara itu, Jemmy Maramis Kepala Disdikpora Minahasa mengatakan, masih menunggu hasil putusan, apakah memang terbukti ijazah palsu atau tidak." Masalah tersebut kan sementara diproses oleh kepolisian, apakah nanti akan sampai di pengadilan, kita masih tunggu hasil putusan," jelasnya.
Ia menambahkan, sanksi yang akan diberikan akan dilihat berdasarkan putusannya nanti, dan jika terbukti benar ijazah palsu, otomatis penggunanya akan terkena ganti rugi (TGR)."Tetap otomatis TGR, dan bukan hanya itu saja, jelas akan ada catatatan lain hasil putusan nanti, sebab kita bukan hakim yang memutuskan itu asli atau palsu," ujarnya. (tribunmanado/alpen martinus)