TRIBUNNEWS.COM, PAREPARE - Delapan warga Malaysia ditahan di Kantor Imigrasi Kota Parepare, Sulawesi Selatan, karena tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian saat hendak mengurus paspor.
Para warga Malaysia yang merupakan satu keluarga itu mengaku berasal dari Tompo, Lahadato, Malaysia. Mereka mengaku sebagai pekerja perkebunan di salah satu perusahaan perkebunan di Tompo.
Kedelapan warga malaysia ini akan dideportasi minggu depan. Menurut Sibaya, dia dan suaminya Amir yang juga warga Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, datang ke Indonesia tanpa melalui imigrasi Malaysia. Dia lalu sempat berdomisili di kampung suaminya di Kabupaten Sidrap sejak lima tahun silam.
“Saya ke Sidrap ikut suami (Amir), warga Sidrap. Kami menikah di Malaysia dan beranak pinak di sana. Saat kami ingin kembali ke Tompo, Lahadato, Malaysia, kami tertahan di Imigrasi Parepare ini,“ ujar Sibaya.
Para warga Malaysia itu adalah Amir (38) sebagai kepala keluarga, Sibaya Binti Kunul (37) yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga, Ramlah Binti Amir (21), Suriana Binti Amir (19), Erfi Bin Amir (18), Erli Bin Amir (12), Amri Abdullah (6), dan Dullah alias Jubi Lameris (21).
Kepala Imigrasi Pareare, Andi Pallawarukka, mengatakan sebelum dideportasi, mereka sebelumnya akan dikirim ke rumah Detensi Imigrasi di Makassar.
“Kedelapan warga Malaysia, ini akan dideportasi ke Malaysia, kita telah berkoordinasi dengan Kedutaan Malaysia, namun satu orang masih dalam kepengurusan administasi,” ujar Andi.
Menurut dia, pihaknya akan terus memperketat pengurusan paspor di Kota Parepare untuk menghindari warga ilegal yang datang dari negara lain.(Kontributor Pinrang, Suddin Syamsuddin)