TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama Perum Perhutani Mustoha Iskandar menjelaskan pihaknya wajib melaporkan semua kehilangan pohon yang dimilikinya. Jika tidak dilakukan, Perum Perhutani akan dikenakan denda pidana sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 7,5 miliar.
Ketentuan laporan wajib kehilangan pohon tertuang dana UU no.41 tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah No.45 tahun 2004 tentang perlindungan hutan adalah melaporkan kepada polisi apabila terjadi kehilangan asset negara.
"Kalau Perhutani tidak melapor ada tindak pidananya. Kita wajib melaporkan adanya kehilangan kayu di hutan," ujar Mustoha, Senin (16/3/2015).
Mustoha memaparkan Perum Perhutani seabagi pihak pelapor hilangnya aset negara, menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada pihak yang berwenang. Dalam hal ini Perum Perhutani mempercayakan kepada Kepolisian, Kejaksaan dan Penadilan.
"Kami berharap proses berjalan adil sesuai aturan yang berlaku dan bisa dipertanggung jawabkan," kata Mustoha.
Diberitakan tribunnews.com sebelumnya nenek Asyani yang diberitakan media beberapa waktu lalu, mendapat penangguhan penahanan. Selain nenek Asyani, penyidik juga menetapkan tersangka utamanya yaitu Ruslan, Abdul Salam pemilik kendaraan pengangkut kayu dan Cipto (tukang kayu).
"Kenapa cuma nenek Asyani yang di ekspose, padahal ada tiga orang lagi juga ikut ditahan," ungkap Mustoha.