News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Bulan Bekerja Seorang PRT Curi Perhiasan Majikan Senilai Rp 120 Juta

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menunjukkan tersangka PRT curi perhiasan majikan di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (18/3/2015).

TRIBUNNEWS.COM. SURABAYA - Baru dua bulan Adela Bella Pertiwi (19) bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) di rumah Temay Fang (65) di Perum The Mansion. Tapi warga Ponorogo ini sudah berani mencuri perhiasan majikanya senilai Rp 120 juta.

Tersangka menjalankan aksinya pada malam hari. Sebenarnya tersangka bisa mencuri melalui pintu kamar. Tapi tersangka memilih masuk ke kamar tersangka melalui jendela.

Untuk mempersiapkan aksinya ini, tersangka pura-pura membersihkan kamar korban pada siang hari. Setelah selesai membersihkan kamar, tersangka tidak mengunci jendela.

Saat majikan dan keluarganya tidur di lantai dua itutlah , tersangka keluar rumah dan masuk ke kamar melalui jendela.

“Kamar itu selalu kosong setiap Sabtu atau Minggu,” kata Adela, Rabu (18/3/2015).

Tersangka langsung menuju lemari yang tidak terkunci. Korban memang menyimpan perhiasanna di lemari ini. Tersangka langsung mengambil sekotak perhiasan senilai Rp 120 juta dan uang tunai sebesar Rp 16 juta.

Malam itu juga tersangka meninggalkan rumah majikan tanpa pamit. Tersangka naik taksi dari Surabaya menuju Ponorogo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini