Laporan Reporter Tribun Jogja, Pristiqa Ayun W
TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Pernyataan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti di sebuah surat kabar beberapa waktu lalu terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Persiba, berbuntut panjang.
Pernyataannya yang mengatakan bahwa Idham Samawi, Ketua Persiba tak layak menjadi tersangka, dianggap beberapa pihak melanggar sumpah jabatan dan menghalangi penyidikan kasus korupsi.
Buntut dari pernyataan Haryadi itu, Kamis (19/3) siang, gabungan dari berbagai organisasi pemberantasan korupsi di DIY yang menamakan diri Jaringan Anti Korupsi (JAK) DIY mendatangi DPRD Kota Yogyakarta guna melaporkan pernyataan Haryadi tersebut. JAK juga mengadukan Haryadi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Tri Wahyu salah satu anggota JAK DIY yang juga merupakan pengurus Indonesian Corrupt Monitoring (ICM) mengatakan, dasar pelaporan mereka ke DPRD Kota Yogyakarta karena menurut mereka, Haryadi telah melanggar sumpah jabatannya sebagai wali kota.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pernyataan Haryadi tersebut, dianggap justru mendukung tersangka kasus korupsi.
Hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Selain itu, Haryadi juga dianggap tidak bisa menyampaikan pendapat di muka umum secara bertanggungjawab sesuai dengan wewenangnya.
"Mungkin jika Haryadi ngomong seperti itu dengan posisi dia sebagai warga biasa, kami tidak akan melaporkannya seperti ini. Tetapi posisi dia jelas-jelas sebagai wali kota, jadi apa yang diucapkan ke publik harus bisa dipertanggungjawabkan," kata Wahyu kepada wartawan, Kamis (19/3/2015).