K
Laporan wartawan Tribun Suci Rahayu
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI,-Kasus kedit macet di BRI Cabang Jambi senilai Rp 52 miliar diterima PT RPL/UD Raden Motor yang sempat terhenti cukup lama, kembali dikoordinasikan oleh penyidik Kejati Jambi dengan pihak BPKP.
Kasus yang bergulir sejak 2010 ini bermula saat UD Raden Motor mengajukan pinjaman sejumlah Rp 52 miliar dengan agunan berupa surat berharga, di antaranya sertifikat.
Pengajuan pinjaman ditujukan untuk pengembangan usaha di bidang otomotif seperti showroom jual beli mobil bekas dan perbengkelan mobil atau otomotif.
Tapi, kenyataannya, pinjaman digunakan untuk bidang usaha lain. Hingga akhir masa pinjaman, pihak UD Raden Motor tidak bisa melunasinya, pihak BRI sempat memberikan tenggang waktu selama setahun kepada UD Raden Motor untuk menjual aset dan membayar pinjaman yang pernah diperoleh, namun tidak dilakukan oleh yang bersangkutan.
Pada proses pemberian kredit ini, pihak Kejaksaan Tinggi Jambi melihat ada ketidakberesan, dan melakukan penyelidikan. Hasilnya, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni, Effendi Syam (ES), mantan Account Officer (AO) BRI cabang Jambi, Zein Muhammad (ZM) Pimpinan Perusahaan Raden Motor dan Biasa Sitepu, akuntan publik melakukan pembuatan laporan keuangan UD Raden Motor.
"Dari hasil penjualan jaminan yang diagunkan pihak UD Raden Motor, diperoleh pengembalian uang Rp 20 miliar. Sehingga masih ada kekurangan Rp 32 miliar lagi untuk menutup pinjaman Rp 52 miliar itu," kata Kasi Penyidikan, Imran Yusuf belum lama ini.
Yang Rp 52 miliar tersebut baru uang pokoknya, belum dihitung bunga pinjaman dan denda pengembalian uang. "Jika dihitung semua (uang pokok pinjaman + bunga + denda) bisa lebih besar lagi," lanjutnya.
Terkait kasus ini, pihak Kejati masih melakukan koordinasi dengan BPKP dan mereka sudah melakukan pra ekspos. "Kasus ini memang sempat dingin cukup lama, karena proses penghitungan kerugian negara belum selesai," ujarnya. Saat ini penyidik mulai