News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penadah Barang Curian Ditangkap saat Pakai Sabu

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi/Penadah barang curian diborgol polisi.

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Satreskrim Polres Tanjung Perak langsung memburu penadah barang curian usai menangkap tersangka pembobolan kantor PT Control Protection Indonesia , Adi Broto (39), dan Abdul Halim (37). Satreskrim menangkap penadah bernama Agus (44) yang sedang asyik menikmati sabu.

Berdasar rekaman CCTV di perusahaan tersebut, Satreskrim menangkap Broto dan Halim.

Sedangkan tersangka IL dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO). Satreskrim juga menangkap tersangka Agus (44) dalam kasus ini. Warga Jalan Dupak, Surabaya ditangkap karena menjadi penadah barang curian.

“Tersangka Agus ditangkap saat menikmati sabu. Jadi dia kena pidana kepemilikan sabu,” kata Kapolres Tanjung Perak, AKBP Arnapi, Rabu (1/4/2015).

Dalam pemeriksaan ini Mapolres, ternyata tersangka tidak hanya beraksi di Jalan M Natsir. Tersangka juga beraksi di Jalan Kalianak Barat, Jalan Demak, dan Jalan Tanjung Sadari. Tersangka menggondol puluhan kemasan oli dari gudang di Jalan Kalianak Barat.

Tersangka menggondol laptop saat beraksi di warnet di jalan Tanjung Sadari. Sedangkan di gudang di Jalan Demak, kawanan ini menggondol lima karung baju.

Arnapi menambahkan tersangka selalu membawa celurit selama beraksi. Celurit ini hanya untuk berjaga-jaga bila korban memberi perlawanan.

Menurutnya, tersangka belum pernah menggunakan celurit itu dalam aksinya. Sebab, gudang atau kantor yang disasar selalu dalam keadaan kosong.

“Tapi tersangka tetap bisa dijerat dengan UU darurat karena kepemilikan senjatanya,” tambahnya.

Penulis: Zainuddin

Baca selengkapnya di Harian Surya edisi hari ini.
LIKE Facebook Page www.facebook.com/SURYAonline
FOLLOW www.twitter.com/portalSURYA

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini