News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gubernur Ganjar Gugat Balik PT Indo Perkasa Utama Rp 555 Miliar

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menghadiri sidang sengketa lahan PRPP Semarang, Kamis (8/1/2015). Yusril Ihaza Mahendra, selaku kuasa hukum PT Indo Perkasa Utama yang memegang hak pengelolaan lahan PRPP, menggugat Ganjar secara perdata Rp 1,6 triliun lebih.

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menanggapi secara khusus gugatan mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra yang mewakili penggugat PT Indo Perkasa Utama (IPU) terkait sengketa penggunaan lahan Pekan Raya dan Promosi Pembangunan (PRPP).

Mewakili Pemprov Jawa Tengah sebagai tergugat, jaksa menjawab segala materi gugatan di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (8/1/2015). Setelah menjawab, jaksa ganti menggugat balik atau rekonvensi terhadap penggugat sebesar Rp 555 miliar.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengikuti persidangan tersebut. Ia tiba pukul 11.00 WIB ditemani Kapolda Jawa Tengah Irjen Nur Ali, Sekretaris Daerah Jateng Sri Puryono, dan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Jacob Hendrik P.

Baca juga: Ganjar Ikuti Sidang Lantaran Digugat Yusril Rp 1.6 Triliun.

“Ada beberapa poin tadi. Ganti rugi per tahun Rp 19,1 miliar, bunga enam persen Rp 1,14 miliar dan Rp 8 juta. Ada lagi denda 10 persen, Rp 2 miliar lebih. Totalnya sekitar Rp 22,2 miliar per tahun. Itu kira-kira dikalikan 25 tahun sejak perjanjian dilakukan. Itu dikalikan sendiri ya,” ujar Mia Amiati, selaku JPN yang juga Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Jateng usai sidang.

Gugatan rekonvensi didasarkan karena tanah yang disengketakan telah bersertifikat hak pegelolaan lahannya atas nama Pemprov Jateng. Selain itu, penggunaan lahan kepada pihak ketiga, dalam hal ini penggugat, tidak sesuai peruntukannya dan menyalahi kesepakatan yang ada.

Jaksa menganggap gugatan PT IPU kepada Gubernur Jateng salah alamat karena dinilai bukan badan hukum publik. Untuk itu, gugatan Yusril dianggap tidak sesuai dengan hukum acara Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata.

Gubernur juga tak pernah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana tuduhan penggugat. Karena hak guna bangunan atas nama penggugat dialihkan ke pihak ketiga, sehingga penertiban ulang hak pengelolaan lahan telah sesuai prosedur.

Sementara itu, berkaitan dengan klaim kerugian atas obyek sengketa, hal tersebut merupakan bentuk kesalahan penggugat. Jaksa menganggap penggugat telah menyalahgunakan peruntukan yang bukan semestinya.

Dalam perkara yang sama, tergugat III dari Yayasan PRPP juga mengajukan gugatan materiil kepada PT IPU. Mereka meminta ganti kerugian sebesar Rp 100 miliar atas sengketa lahan tersebut. (Kontributor Kompas.com Semarang, Nazar Nurdin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini