Laporan Tribunnews Batam, Zabur A
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Polda Kepri akan melepaskan tahanan buronan interpol Lim Yong Nam, warga negara Singapura yang diamankan petugas Imigrasi Pelabuhan Internasional Batam Centre, Kamis (23/10/2014) sekitar pukul 10.00 WIB.
Pasalnya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam mengabulkan gugatan pra peradilan Lim dan telah mutus bebas terdakwa.
Pembebasan itu dilakukan karena saat dilakukan penahanan Polda Kepri tidak memiliki dokumen atau surat sebagai dasar penahanan.
"Dilepas karena tidak ada dokumen saat kita lakukan penangkapan dan penahanan," kata Dir Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Cahyono Wibowo, Senin (20/4/2015).
Kata Cahyono, hakim memutuskan pembebasan tahanan interpol tersebut karena penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polda saat itu tidak memiliki surat-surat atau dokumen yang lengkap.
"Dibebaskan karena saat kita tangkap dan tahan dokumen belum lengkap.Surat ekstradisi tersebut sudah diterima pemerintah Indonesia sejak 10 November 2014 tetapi masih dilengkapi Kementrian hukum dan ham, " ujar Cahyono.