Sementara tiga tersangka lain masih dalam proses di Pidsus Kejati Jatim.
Kasus ini berawal saat Eddi Gunawan mengajukan kredit Rp 172 miliar ke Bank Mandiri dengan agunan 15 kapal pada 2008.
Kemudian pada 2010 kredit itu macet dan masih ada sisa Rp 90 miliar yang belum dibayar.
Setelah itu, dalam perjalanannya, ternyata lima kapal ditarik oleh Eddi dengan alasan rusak dan hendak dipotong.
Penarikan ini yang menyalahi prosedur. Kemudian, lima kapal itu ternyata akan ditake over oleh Jimmy Witarsa.
Dalam prosesnya, baru diambil empat, tiga kapal sudah dipotong dan satu sisanya sekarang disita oleh kejaksaan sebagai barang bukti.
Atas keterlibatannya dalam perkara ini, Jimmy Witarsa bukan hanya berurusan dengan Kejati Jatim.
Sebab, Eddi Gunawan Tamrin melalui pengacaranya Tito Supriyanto juga melaporkan Jimmy ke Mabes Polri, November 2014 lalu.
Alasan laporannya, penipuan dan penggelapan terkait empat kapal itu.