Dari barang bukti tersebut bisa mengungkap keberadaan Agung Yudhiansyah selaku dalang penipuan tersebut.
Polisi juga menangkap Muryanto yang menyamar sebagai Prof Achmad Sjarwani, Widiyantoro dan Ach Faruq sebagai sopir.
Kemudian dari tertangkapnya otak penipuan tersebut berhasil menangkap Agus Kadarisman, Abdillah Akbar Rahmansyah dan Arfian Syafaat yang menyamar sebagai Polisi.
Dari terungkapnya penipuan tersebut berhasil diamankan uang Rp 213,7 juta, mobil Honda Freed warna Silver Nopol L 1436 XV, Toyota Avanza Hitam Nopol L 1113 BX, Toyota Avanza Silver Nopol L 1975 HK dan KIA Visto hijau Nopol N 1642 VJ.
Selain itu, dua buah ponsel merk Samsung, borgol, senjata api air gun, perhiasan, buku tabungan, ATM dan lakban.
Atas perbuatannya, 7 orang tersangka ini dijerat Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ayat (2) ke 2e sub 363 ayat (1) ke 4e KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Para tersangka tutup mulut saat ditanya wartawan. Namun, mereka mau buka mulut saat ditaya Kapolres Gresik AKBP Ady Wibowo didampingi Kasat Reskrim AKP Iwan Hari Poerwanto.
“Lulusan ITS jurusan mesin, Pak” kata Agung Yudiansyah yang wajahnya tertutup.