Laporan Reporter Tribun Jogja, M Nur Huda
TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Hingga tahun 2015 masih ada sebanyak 72.676 Rumah Tak Layak Huni (RTLH) yang tersebar di berbagai wilayah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Setiap tahun rata-rata Pemerintah Daerah (Pemda) DIY hanya mampu menangani 1.000 - 1.500 RTLH.
Pemda DIY tahun ini hanya mengalokasikan anggaran sekitar Rp 4 miliar untuk 230 unit. Masing-masing unit menerima bantuan sebesar Rp 8 juta yang dipergunakan untuk renovasi.
Kepala Bidang Perumahan, Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUP-ESDM), Birowo Budi Santosa mengatakan, dalam lima tahun sebelumnya DIY masih memiliki sekitar 91.000 RTLH, namun saat ini tersisa 72.676 RTLH.
Menurutnya, Pemda DIY rata-rata setiap tahun menangani sekitar 1.000 sampai 1.500 RTLH. APBD dari Kabupaten/Kota juga ikut menangani RTLH di daerahnya masing-masing.
"Namun, mulai 2016 ada perubahan regulasi," kata Birowo saat dihubungi usai kunjungan bersama Komisi C DPRD DIY di kawasan RTLH di Kabupaten Sleman, Rabu (22/4/2015).
Sesuai Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kewenangan untuk penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
“Maka besok kita akan ke Jakarta untuk menanyakan ke pusat. Sejauh mana kewenangan pemerintah daerah. Karena masing-masing daerah juga telah mengalokasikan anggaran,” jelas Birowo. (*)