TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Salah satu dosen tetap di Universitas Indo Global Mandiri (IGM) Palembang berinisial ST (39) dilaporkan telah menipu tempat ia bekerja.
Akibat perbuatannya, pihak universitas melaui Subarno (65) melaporkannya ke SPKT Polda Sumsel, Jumat (24/4/2015).
Atas kejadian ini, universitas IGM menderita kerugian senilai Rp 219.900.000.
Pihak universitas berharap aparat kepolisian bisa memproses ST sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
Tertera dalam surat laporan, kejadian bermula saat ST menawarkan diri menjual beberapa peralatan untuk laboratorium di universitas IGM.
Peralatan yang ia tawarkan bisa digunakan di laboratorium Dosen Komunikasi Visual (DKV).
Penawaran ST ini lalu diterima oleh pihak universitas dan sepakat membayar senilai Rp 154.981.900.
Terjadilah kesepakatan antara kedua belah pihak sejak Januari 2015.
Setelah adanya kesepakatan, pihak yayasan membayar peralatan selama tiga tahapan.
Tahap satu dibayar senilai Rp 77.666.000, tahap dua dibayarkan senilai Rp 31.705.900, dan tahap tiga dibayarkan senilai Rp 45.610.000.
Peralatan akan diterima jika pembayaran sudah lunas.
"Namun, ada sejumlah peralatan yang tidak ia serahkan. Padahal, pembayaran sudah lunas," kata Subarno, seperti tertera di surat laporan.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Djarod Padakova, mengatakan pihaknya sudah menerima laporan Subarno.
Laporan diterima dengan Surat Laporan Nomor: LPB/284/IV/2015/SUMSEL. Baik pelapor dan saksi sudah dimintai keterangan oleh penyidik.
"Terlapor akan kita panggil untuk diminta keterangan. Jika memang bersalah, akan diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Djarod.