News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bali Jadi Tujuan Penjualan Infus dan Jarum Suntik Bekas Pakai

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi jarum suntik bekas.

Penggunaan limbah-limbah medis bekas rumah sakit ini sangat berbahaya jika sampai tersebar di masyarakat. Karena penggunaan barang-barang bekas seperti ini bisa menyebabkan keracunan bagi penggunanya.

Terungkapnya perkara ini berawal dari laporan yang masuk ke Polda Jatim bahwa ada perusahaan yang tanpa izin mengelola limbah medis B3 sejumlah rumah sakit.

Polisi kemudian melakukan penelusuran terhadap laporan tersebut. Hasilnya, petugas berhasil mengendus sebuah mobil boks saat melintas di jalan arteri Porong, Sidoarjo, Jawa Timur.

Petugas kepolisian dari Subdit Tipiter kemudian membuntuti mobil itu. Mobil ternyata masuk ke sebuah rumah sakit di Sidoarjo untuk mengambil limbah medis.

Kemudian keluar, dan menuju tempat penampungan limbah. Polisi terus menelusurinya. Akhirnya diketahui bahwa limbah medis itu bukan hanya ditampung di Sidoarjo. Sebagian limbah juga dikirim ke depo kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak.

Sedangkan limbah yang masih bagus dijual lagi ke beberapa rumah sakit dan apotek di Jawa Timur dan Bali.

"Petugas kemudian menangkap mobil boks itu. Dari penangkapan tersebut, diamankan barang bukti berupa sebuah mobil boks beserta STNK-nya, dua unit kontainer, 266 dus limbah medis, satu drum limbah cair berisi 200 liter yang berkategori bahan kimia. Juga kami sita satu bendel formulir pesanan angkut limbah medis dari rumah sakit ke PT M, satu bendel dokumen limbah B3, dan beberapa dokumen lain," papar AKBP Dwi Setyoharini.

Tersangka AHY dijerat dengan pasal 102 dan 104 Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ancaman hukumannya, paling singkat 1 tahun penjara dan paling lama 3 tahun penjara, dengan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan maksimal Rp 3 miliar.

"Penyidik masih terus mendalami dan mengembangkan perkara ini. Sangat mungkin, ada pihak lain yang terlibat. Termasuk, kemungkinan adanya keterlibatan pihak rumah sakit yang menyerahkan limbahnya atau pihak rumah sakit dan apotek yang menerima barang dari perusahaan ini," imbuh Dwi Setyoharini.

Penggunaan limbah-limbah medis bekas rumah sakit ini sangat berbahaya jika sampai tersebar di masyarakat. Sebab penggunaan barang-barang bekas seperti ini bisa menjadi sumber penyebaran penyakit.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini