TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Penyidik Polda Sulawesi Selatan dan Barat menangguhkan penahanan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan (KPK) Abraham Samad, Rabu (29/4/2015) dini hari waktu Indonesia bagian tengah. Ia dipersilakan pulang ke rumahnya.
"Pak Abraham diminta menandatangani surat penangkapan dan penahanan. Tidak lama setelah itu kita bertahan untuk tidak ditahan dan akhirnya kepolisian menyodorkan penangguhan penahanan," ujar kuasa hukum Abraham Samad, Lilyana Santosa di Polda Sulselbar.
Lilyana beralasan penyidik tak punya cukup alasan menahanan kliennya karena selama ini sudah berlaku kooperatif. Abraham menunaikan janjinya datang dari Jakarta untuk datang ke Polda Sulselbar dan menjalani pemeriksaan di depan penyidik.
Sehingga, sambung Lilyana, penyidik tak perlu mengkhawatirkan Abraham. Ia memastikan penangguhan penahanan Abraham karena ada jaminan dari banyak pihak, termasuk pimpinan KPK, dan para koleganya.
"Tentu saja banyak sekali pihak yang ingin menjaminkan diri. Sekarang ini sudah cukup dan sekarang dikabulkan," imbuh Lilyana.