Laporan Wartawan Surya, M taufik
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Sepertinya hidup Ateng lebih cocok di penjara. Setelah meringkuk di bui karena kasus judi bola pada 2009 silam, tak lama keluar Ateng tersangkut kasus narkoba.
Pria pemilik nama lengkap Sugiyanto itu nekat menjual barang haram narkoba di kosnya tinggal di Jalan Kali Kepiting, Surabaya. Ia mengaku terpaksa menjual narkoba karena lama menganggur.
“Saya jadi bingung karena menganggur. Saya sendiri juga sudah mulai mengonsumsi sabu sekitar satu tahun lalu. Kemudian, saya melayani jika ada teman butuh,” ujar Ateng di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (30/4/2015).
Ia memperoleh sabu dari Umar, warga Madura. Barang sekali atau dua kali seminggu Ateng ke Madura untuk membeli sabu dalam jumlah cukup banyak. Kembali dari sana, barang tersebut ia pisah dalam plastik kecil.
“Saya simpan di dalam kardus di bawah tempat tidur saya. Saya beli untuk saya pakai sendiri. Kalau ada teman yang butuh, baru saya jual,” dalihnya.
Ia tidak sadar gerak-geriknya masuk radar polisi. Polisi menggrebek pada 2 Desember 2014 setelah menerima informasi seringnya transaksi narkoba di kos Ateng. Empat paket sabu ditemukan di bawah tempat tidurnya.
Heijen, anggota Polrestabes Surabaya yang mengikuti operasi penangkapan Ateng, menyita seperangkat alat isap di dalam dompet warna merah, termasuk uang hasil penjualan narkoba.
Setelah di muka persidangan dan tak lama menunggu putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Ateng baru menyesali perbuatannya dan berjanji tak akan mengulangi perbuatannya mengonsumsi dan menjual narkoba.