Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Margaret Sarita
TRIBUNNEWS.COM, SANGATTA - Setelah hampir satu tahun bersembunyi, Muhammad Angga, narapidana yang lari dari Lembaga Pemasyarakatan Balikpapan, Kalimantan Timur pada 22 Juli 2014 lalu, akhirnya berakhir.
Personel Polsek Sangkulirang bersama Polres Kutai Timur berhasil menangkap terpidana kasus pencurian dan kekerasan itu di Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur, Kamis (30/4/2015) malam.
"Terpidana diamankan berdasarkan surat dari Kemenkumham RI Kanwil Kalimantan Timur Lapas Balikpapan. Saat kabur, tersangka merusak teralis ventilasi ruang tahanan. Pengejaran sempat dilakukan di Kecamatan Sangkulirang, alamat tersangka. Namun tak ditemukan," kata Kapolres Kutai Timur AKBP Anang Triwidiandoko, Jumat (1/5/2015).
Beberapa hari ini, personel kepolisian di Sangkulirang sudah mengintai keberadaan Angga. Enam personel Polsek Sangkulirang dan Polres Kutai Timur langsung menggrebek Angga di rumahnya di Kecamatan Sangkulirang.
Angga terlibat kasus perampokan. Polisi saat itu menjeratnya menggunakan pasal 365 ayat (3) KUHP. Kasus Angga sudah diputus Pengadilan Negeri Kutai Barat. Majelis hakim memvonis Angga pidana 15 tahun penjara.