Laporan Wartawan Tribun Timur, Abdul Aziz Alimuddin
TRIBUNNEWS.COM, SENGKANG - Satuan Narkoba Polres Wajo kembali menangkap tersangka penyalahguna narkoba jenis sabu-sabu, Kamis (7/5/2015) sekitar pukul 23.00 Wita.
Iwan (19), warga Dusun Padaelo, Desa Lompoloang, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo diciduk di rumahnya.
Dari hasil penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan dua sachet sabu seberat seperempat gram yang ditemukan di saku celana tersangka.
Kepala Satuan Narkoba Polres Wajo, Ajun Komisaris Andi Makmur mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku barang haram itu diperoleh dari seorang berinisial R yang tinggal di Sengkang.
"Masih kita kembangkan kasusnya. Selain sabu, kita juga mengamankan satu plastik bening diduga bekas tempat sabu, sebuah pipet sebagai sendok sabu, jarum dan sebuah HP Samsung milik tersangka," ujar Makmur, Jumat (8/5/2015) dinihari.