News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

13 Tenaga Kerja Asing di Manokwari Dideportasi

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua Tenaga Kerja Asing asal China yang siap dideportase oleh pihak Imigrasi Manokwari, karena tidak memiliki ijin kerja saat melakukan aktivitas di proyek pembangunan Pabrik Semen Maruni, Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari.

TRIBUNNEWS.COM, MANOKWARI - Tiga belas tenaga kerja asing yang selama ini bekerja di proyek pembangunan Pabrik Semen Maruni, di Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, dideportasi oleh Kantor Imigrasi Manokwari ke negara asalnya, Tiongkok.

Ketiga belas tenaga kerja asing asal China yang yang akan dideportasi kini ditampung di Kantor Imigrasi Kabupaten Manokwari, Jumat (8/5/2015).

Para tenaga kerja asing tersebut diamankan saat melakukan aktivitas pekerjaan di lokasi pembangunan Pabrik Semen Maruni. Saat diperiksa para pekerja ini tidak memiliki KITAS dan surat izin sebagai pekerja, dan hanya berbekal surat izin kunjungan (wisata).

Awalnya pihak imigrasi kesulitan untuk mengambil keterangan dari para tenaga kerja itu, karena tak satupun dari mereka yang dapat berbahasa Indonesia. Pihak imigrasi, akhirnya menggunakan jasa penerjemah.

“Kita terpaksa pulangkan 13 tenaga kerja ini, karena saat diperiksa dokumen yang dimiliki tidak lengkap. Para pekerja asaing di pabrik ini berjumlah keseluruhan 210 orang,” kata Kepala Kantor Imigrasi Manokwari, Budiono Setiawan, kepada Kompas.com, Jumat (8/5/2015).

Budiono melanjutkan, pekerja yang dideportasi ke negara asalnya setelah petugas kantor Imigrasi melakukan pemantauan dan penyelidikan di lokasi proyek pabrik semen ini sejak beberapa pekan terakhir. “Sebelumnya kami juga telah pulangkan 10 orang, dan dari hasil pendataan yang kami lakukan tidak menutup kemungkinan jumlah ini akan bertambah,” tuturnya.

Menurutnya, sesuai ketentuan pekerja asing harus mengantongi dua izin di lokasi mereka bekerja. Izin pertama adalah surat izin tinggal sementara (kitas), dan izin ini dikeluarkan Kantor Imigrasi. “Sejak izin dikeluarkan batas waktunya sampai dua bulan kemudian harus diperpanjang setiap bulan sampai enam bulan berikutnya,” ucapnya.

Selain itu, menurut Budiono, ada satu lagi izin yang harus dibawa oleh pekerja asing, yakni surat izin sebagai pekerja (naker). Surat ini dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Izin sebagai pekerja ini bisa diurus melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), di wilayah pekerja asing itu akan bekerja.

“Kemungkinan tiga belas orang ini akan diberangkatkan Sabtu atau Minggu ke Negara asalnya. Saat ini mereka masih ditampung diruangan kantor Imigrasi,” ucapnya.(Kontributor Kompas TV, Budy Setiawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini